Baca Juga: Dirjen Kementerian Pertanian Tinjau Lokasi Penanaman Sorgum di Konawe
Kemudian telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sistem Informasi LP2B adalah kesatuan komponen yang terdiri atas kegiatan yang meliputi penyediaan data, penyeragaman, penyimpanan dan pengamanan, pengolahan, pembuatan produk Informasi, penyampaian produk Informasi dan penggunaan informasi yang terkait satu sama lain, serta penyelenggaraan mekanismenya pada Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sulawesi Tenggara, Laode Rusdin Jaya, kegiatan rekomendasi perlindungan LP2B agar dapat terpetaknya luasan LP2B tingkat kabupaten dan ditetapkan dalam SK/Perbup tentang penetapan LP2B dan atau dalam perda RTRW.
Rusdin menambahkan, perlindungan LP2B dilakukan dengan penetapan wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah pedesaan yang memiliki hamparan.
