9. Tidak sedang menerima bantuan program Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker pada tahun berjalan.
10. Memiliki sertifikat pelatihan vokasi atau sertifikat layanan kewirausahaan.
11. Memiliki ide usaha atau usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha atau Nomor Induk Berusaha.
12. Memiliki akun SIAPkerja.
Dalam program tersebut, pemerintah menyalurkan bantuan sebesar Rp5 juta untuk setiap penerima. Dana bantuan itu dapat digunakan untuk pembelian peralatan usaha, bahan baku, maupun kebutuhan penunjang usaha lainnya sesuai proposal yang diajukan peserta.
