Dalam kegiatan tersebut, Kemnaker juga memperkenalkan konsep Talent Innovation Hub sebagai platform terpadu yang menghubungkan kebutuhan industri dengan pengembangan kompetensi tenaga kerja. Program itu turut mencakup inkubasi usaha hingga proses komersialisasi produk.

Melalui TIH, pemerintah menargetkan lahirnya tenaga kerja yang tidak hanya memiliki keterampilan teknis, tetapi juga mampu menciptakan solusi dan peluang usaha baru. Pendekatan itu dinilai penting untuk memperkuat daya saing sumber daya manusia di tengah perubahan pasar kerja yang semakin dinamis.

Selain pengembangan talenta, Kemnaker turut memaparkan kondisi ketenagakerjaan penyandang disabilitas berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2025. Dari total 5,57 juta penduduk usia kerja penyandang disabilitas, sebanyak 1,24 juta tercatat masuk dalam angkatan kerja.

Dari jumlah tersebut, sekitar 1,17 juta orang telah bekerja. Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka penyandang disabilitas masih berada pada kisaran 5,41 persen.

Pemerintah kemudian menjalankan empat pilar kebijakan utama untuk memperluas akses kerja kelompok disabilitas, yakni penguatan kelembagaan, transformasi layanan, peningkatan kesiapan kerja, dan kampanye penerimaan sosial di lingkungan masyarakat maupun dunia usaha.