JAKARTA, TELISIK.ID - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 2025 memicu kekhawatiran masyarakat. Pengguna uang elektronik, seperti e-wallet, menjadi salah satu pihak yang terkena dampaknya.

Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PPN adalah pajak tidak langsung yang dibebankan kepada konsumen akhir.

Dalam konteks uang elektronik, pajak ini dikenakan pada biaya layanan, seperti top-up saldo, transfer dana, hingga tarik tunai.

Saat ini, tarif PPN sebesar 11 persen telah berlaku sejak 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, menjelaskan pengenaan PPN pada transaksi elektronik.