JAKARTA, TELISIK.ID - Isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 mencuat seiring terbitnya PMK 118 Tahun 2025, namun aturan ini justru mengatur tata kelola dana jaminan sosial aparatur negara.

Isu kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026 kembali menjadi perbincangan setelah Kementerian Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2025 pada 31 Desember 2025.

Regulasi ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan mulai berlaku sebagai pedoman baru pengelolaan program jaminan sosial aparatur negara. Sejumlah pihak kemudian mengaitkan aturan tersebut dengan kemungkinan penyesuaian manfaat pensiun, meski substansi regulasi menunjukkan arah kebijakan yang berbeda.

PMK Nomor 118 Tahun 2025 merupakan perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021. Peraturan ini disusun untuk menyempurnakan tata kelola iuran, investasi, dan pelaporan dana jaminan sosial yang dikelola oleh badan penyelenggara seperti PT Taspen dan PT Asabri.

Dalam konsideransnya, PMK ini menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, transparansi, serta keberlanjutan dana demi menjamin hak peserta dalam jangka panjang.