Secara rinci, kebijakan investasi dalam PMK 118 Tahun 2025 mengatur sejumlah ketentuan utama sebagai berikut:
1. Penempatan investasi minimal 30 persen pada Surat Berharga Negara guna menjaga keamanan dan likuiditas dana.
2. Pembatasan penempatan dana pada deposito maksimal 20 persen pada setiap bank, untuk menghindari risiko konsentrasi.
3. Pengaturan ketat terhadap penyertaan langsung dan pemberian pinjaman kepada anak perusahaan.
4. Kewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam setiap keputusan investasi.
