Ketentuan tersebut dirancang untuk memastikan dana Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian tetap aman serta mampu memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta.

Dengan pengelolaan yang lebih terukur, pemerintah berharap keberlangsungan program jaminan sosial aparatur negara dapat terjaga dalam jangka panjang.

Selain aspek investasi, PMK 118 Tahun 2025 juga menyempurnakan mekanisme pelaporan. Badan penyelenggara diwajibkan menyampaikan laporan pengelolaan dana secara berkala, transparan, dan akuntabel kepada Menteri Keuangan.

Laporan tersebut mencakup posisi keuangan, hasil investasi, serta penggunaan dana untuk pembayaran manfaat kepada peserta.

Peraturan ini juga mengatur tata cara penyediaan dana awal, penyaluran, pencairan, hingga pertanggungjawaban dana yang dikelola. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memastikan setiap tahapan pengelolaan dana memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diawasi secara optimal oleh pemerintah.