Namun demikian, berdasarkan substansi peraturan, PMK Nomor 118 Tahun 2025 tidak memuat ketentuan mengenai kenaikan gaji atau manfaat pensiun PNS tahun 2026. Ruang lingkup pengaturan terbatas pada tata kelola iuran dan pelaporan program jaminan sosial, bukan pada penetapan atau penyesuaian besaran pensiun bulanan yang diterima pensiunan.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2026 Terjawab, Begini Waktu Dibutuhkan Purbaya Atur Keuangan
Kementerian Keuangan juga menegaskan bahwa PMK 118 Tahun 2025 berbeda dengan PMK Nomor 118 Tahun 2024 yang mengatur bidang perpajakan. Oleh karena itu, penyamaan atau penafsiran bahwa PMK terbaru ini menjadi dasar kenaikan pensiunan PNS dinilai tidak tepat. Kebijakan terkait manfaat pensiun memiliki jalur regulasi tersendiri yang biasanya ditetapkan melalui peraturan pemerintah atau keputusan presiden.
Hingga awal 2026, PMK Nomor 118 Tahun 2025 menjadi landasan hukum terbaru dalam pengelolaan Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi aparatur negara.
Sementara itu, kebijakan mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS masih berada di luar cakupan peraturan ini dan menunggu ketentuan resmi lainnya dari pemerintah pusat. (C)
