Saat ini, regulasi yang masih menjadi dasar perhitungan gaji pensiunan adalah PP Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur kenaikan terakhir yang telah diterapkan dan tetap berlaku hingga ada kebijakan baru yang menggantikannya.

Dengan demikian, pembayaran pensiun pada 2026 masih mengacu pada regulasi tersebut. Taspen juga menjelaskan mekanisme yang akan dijalankan apabila kenaikan gaji pensiunan ditetapkan di kemudian hari.

Prosesnya dimulai dari pengundangan PP baru, dilanjutkan dengan penyusunan petunjuk teknis anggaran oleh Kementerian Keuangan, kemudian penyesuaian sistem pembayaran oleh Taspen.

Jika kenaikan berlaku surut, maka selisih pembayaran atau rapel akan disalurkan sesuai ketentuan.

Terlepas dari isu kenaikan, Taspen memastikan bahwa jadwal pembayaran gaji pensiunan tetap dilakukan secara rutin setiap awal bulan.