JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, dan Polri kembali menjadi perhatian publik setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Perpres tersebut memunculkan spekulasi mengenai peluang penyesuaian kesejahteraan aparatur negara pada 2026.
Namun hingga memasuki triwulan kedua tahun ini, pemerintah belum menerbitkan aturan teknis yang menjadi dasar pelaksanaan kenaikan gaji tersebut.
Di tengah berkembangnya isu keterlambatan kenaikan gaji, muncul anggapan kondisi keuangan negara sedang mengalami tekanan. Meski demikian, pemerintah menyebut kondisi fiskal nasional masih berada dalam posisi stabil hingga Maret 2026.
Data pemerintah menunjukkan defisit APBN berada pada angka 0,93 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Selain itu, pemerintah masih memiliki Saldo Anggaran Lebih (SAL) lebih dari Rp423 triliun.
