Kondisi tersebut dinilai masih memberikan ruang fiskal bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian kesejahteraan aparatur negara, termasuk kemungkinan kenaikan gaji PNS dan pensiunan.

Meski begitu, hambatan utama disebut bukan terletak pada ketersediaan anggaran, melainkan regulasi teknis yang belum diterbitkan pemerintah. Perpres Nomor 79 Tahun 2025 saat ini baru menjadi dasar kebijakan umum dan belum dapat digunakan sebagai dasar pencairan skema gaji baru.

Pemerintah masih memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai petunjuk teknis pelaksanaan penyesuaian gaji ASN dan pensiunan.

Sampai aturan baru diterbitkan, skema penggajian masih mengacu pada regulasi sebelumnya, yakni:

1. PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS aktif.