“Dulu masih bagian kesra yang mengurus honor, tapi setelah desa diberi anggaran sendiri maka honor para sara sudah ikut di dalam pembiayaan desa,” tambahnya.

Sebelumnya  dalam beberapa kesempatan, Bupati Haliana menegaskan rencana kenaikan gaji tersebut, sebagai janji yang pernah disampaikannya saat dirinya mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

“Janji saya untuk menaikan honorium para sara sudah kita rancang Peraturan Bupati (Perbup) nya dan sementara dalam penggodokan,” ujar Haliana saat melakukan kunker di Pulau Kapota.

Diketahui, dalam pernyataan bupati Wakatobi rencananya, gaji perangkat masjid dan guru ngaji naik sebesar Rp 200 ribu.

Dengan rincian, imam masjid dan Sara Hukumu dari Rp 400 ribu per bulan naik menjadi Rp 600 ribu. Khatib dari Rp 350 ribu naik menjadi Rp 550 ribu.