JAKARTA, TELISIK.ID – Pemerintah tengah bersiap menentukan arah kebijakan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Di tengah usulan kenaikan mencapai 10,5 persen dari kalangan buruh, Presiden Prabowo Subianto disebut telah lebih dulu menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pembahasan kenaikan UMP 2026 masih berlangsung antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.
Ia menyebut keputusan final belum diambil, namun prinsip dasarnya tetap menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan stabilitas dunia usaha.
“Untuk daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2025 sudah ditetapkan bahwa presiden sebesar 6,5 persen,” kata Airlangga saat menghadiri acara New Economic Order Indonesia’s Largest Investment Forum di Jakarta Convention Center (JCC), seperti dikutip dari Liputan6, Jumat (10/10/2025).
Usai acara, Airlangga menambahkan bahwa pembahasan teknis untuk UMP 2026 masih berjalan. “UMP tahun depan kan sedang dalam proses,” ujarnya singkat.
