Baca Juga: Pendaftaran Program Magang Kerja Pemerintah Insentif Bulanan Rp 3,3 Juta Resmi Diperpanjang, Berikut Syaratnya

Dari sisi kementerian teknis, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji permintaan kenaikan upah minimum provinsi sebesar 8,5 hingga 10,5 persen yang diajukan oleh kalangan buruh.

“Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi, sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Tentunya, nanti harus ada sebuah kajian,” kata Menaker Yassierli, dikutip dari Antara.

Yassierli menambahkan, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk inflasi, produktivitas tenaga kerja, serta kondisi ekonomi daerah sebelum memutuskan angka final. Menurutnya, pendekatan berbasis data dan keadilan ekonomi menjadi dasar utama dalam perumusan kebijakan upah ke depan.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa pihaknya mendorong kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.