"Dari aturan tersebut dilakukan pertemuan bersama dewan pengupahan yang dilakukan beberapa kali rapat, pada 24 November 2022 yang lalu berhasil mengusulkan kepada Bapak Gubernur Nusa Tenggara Timur," kata Silvya, Rabu (30/11/2022).

Sementara itu Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Laiskodat menekankan, upah ini hanya berlaku bagi buruh sesuai masa kerja.

"Perlu kami ingatkan lagi bahwa upah minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun ke bawah," kata gubernur.

Selanjutnya, UMP maupun UMK yang sudah ditetapkan Pemprov tersebut resmi berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.

“Upah Minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," ujarnya. (B)