Sekretaris Committee Partai Buruh Kota Kendari, Muhammad Istan Ali mengatakan, pihaknya saat ini masih berjuang untuk kenaikan upah di tingkat provinsi dan kota, khususnya Kota Kendari.

Ia sangat berharap dewan pengupahan dapat condong untuk memihak buruh atau pekerja. Menurut informasinya, gambaran besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat akan ditetapkan 28 November 2022, sedangkan untuk Upah Minimum Kota (UMK) akan ditetapkan paling lambat 8 Desember 2023.

Jika sampai hari tersebut upah minimum tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak, ia tidak memungkiri adanya kemungkinan buruh turun kembali untuk berdemonstrasi.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari, Susianti Hafid belum bisa memberi keterangan lebih lanjut terkait besaran kenaikan UMK Kendari.

“Iya belum final, karena ada edaran Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) terbaru yang jadi acuan formula upah,” ucap Susianti.