Baca Juga: BEI Sulawesi Tenggara Bersama Universitas Mandala Waluya Edukasi Pasar Modal Syariah
Sementara seorang buruh di Kota Kendari, Ardi mengaku, kenaikan BBM saat ini sangat berdampak terhadap kelesuan ekonominya sebagai buruh, oleh karena itu ia berharap Pemerintah Kota Kendari dapat menaikkan UMK Kendari setidaknya mencapai angka Rp 3 juta, dari yang saat ini Rp 2,8 juta.
Sebagai informasi, Kemnaker baru-baru ini mengeluarkan edaran yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Di dalamnya tertulis penetapan atas penyesuasian upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Adapun angka ketetapan tersebut adalah hasil dari formulasi penyesuaian upah minimum yang ditetapkan Kemnaker dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. (A)
Penulis: Adinda Septia Putri
