Kenaikan Upah Minimum 2023 Tak Lebih 10 Persen Jauh dari Tuntutan Buruh
Kenaikan BBM yang ditetapkan pemerintah tahun ini memberi dampak ekonomi yang besar khususnya bagi kaum buruh
R
Redaksi ✓
20 November 2022
2 Menit Baca
12 Dilihat
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang berisi kenaikan upah minimum Tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen. Foto: Kompas.com