Lanjut Kapolsek, saat berkomunikasi melalui Facebook, pelaku Andre mengajak korban FJ untuk jalan-jalan, sehingga pada hari kejadian, Kamis (25/5/2023), pelaku Andre nekat berangkat dari Kendari ke Abuki untuk menjemput FJ.

Baca Juga: Bawa Lari Anak Gadis Orang, Driver Online Ditangkap Polisi

Setibanya di Abuki, sekira pukul 00.00 Wita, FJ keluar dari rumahnya melalui jendela kamar untuk bertemu dengan Andre.

“Kemudian pelaku membawa korban ke Kendari, hingga akhirnya dilaporkan hilang oleh orang tuanya,” ungkap Kapolsek Abuki.

Saat ini pelaku dan korban telah diamankan. Sesuai pasal 81 ayat 1, pelaku Andre terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda Rp 5 miliar.