"Pelaku juga mengancam akan membunuh korban apabila melaporkan kejadian ini," kata Rudy.
Pasca kejadian itu, korban pulang ke rumah dengan tubuh lemas. Ia pingsan dan tak bisa berkata-kata.
Melihat kejadian itu, kata Rudy, orang tua korban langsung mengantarnya ke rumah sakit. Korban pun menjalani perawatan selama dua hari.
"Setelah kondisi agak sehat korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tasifeto melalui keluarga dan diteruskan ke Polres Malaka," tutur Rudy.
Menerima laporan itu, Polres Malaka yang dipimpin Bripka Ibrahim Abdulah Abas dan Kanit PPA Bripka Urip Hartami langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediamannya pada Rabu (30/6/2021) malam.
