JAKARTA, TELISIK.ID - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjadi salah satu sekolah kedinasan yang banyak diminati lulusan SMA di Indonesia.
Setiap tahun, ribuan pendaftar bersaing memperebutkan kursi calon praja, dan salah satu tahap penentu kelulusan adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan ketentuan passing grade tertentu.
Passing grade merupakan batas nilai minimal yang harus dicapai peserta agar dapat lolos ke tahap seleksi berikutnya. Jika nilai yang diperoleh berada di bawah ketentuan tersebut, maka peserta dinyatakan tidak lulus, meskipun nilai totalnya tinggi, seperti dikutip dari Kumparan, Kamis (14/8/2025).
Oleh karena itu, pemahaman mengenai passing grade SKD IPDN menjadi penting bagi pendaftar.
Jadwal Penting SPCP IPDN 2025
