Sistem itu dibentuk pada 2015 oleh PBB dengan negara-negara anggota, untuk menyediakan unit khusus bagi pasukan penjaga perdamaian.

Sekretariat PBB akan melakukan penilaian terhadap kesiapan personel, pelatihan, dan peralatan unit-unit tersebut.

Unit terpilih juga dapat disumpah ke Tingkat Penyebaran Cepat PCRS dan akan tersedia dalam waktu 60 hari setelah permintaan dari Sekjen PBB.

Beroperasi penuh pada awal 2018, sistem ini membantu mengurangi jadwal pengerahan pasukan militer untuk dimulainya misi perdamaian. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim