Pasalnya aplikasi Sirekap sebagai alat bantu rekapitulasi berjenjang juga sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara pemilu, belum dapat digunakan secara maksimal.

Ia juga menyebut, Sirekap hanya sebagai alat bantu dan tidak bisa dijadikan rujukan sebagai hasil pemilu, karena hasil akhir pemilu ditentukan oleh hasil pleno penyelenggara pemilu secara berjenjang mulai dari KPPS, PPS, PPK dan KPU kabupaten/kota, KPU provinsi hingga KPU RI. Data yang beredar sejauh ini di Muna Barat, adalah data dari caleg. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Haerani Hambali