Selain itu, untuk kendaraan dinas atau randis, ia menekankan kepada pihak atau oknum yang tidak berhak menggunakan fasilitas itu, apakah itu disebabkan pensiun atau pindah kerja ke luar Konawe, supaya menunjukkan itikad untuk mengembalikan aset tersebut.

Baca juga: Demi Hindari Truk, Dua Pengendara Motor Saling Tabrak

Kalau tidak, tambah dia, ada sanksi hukum yang bisa dikenakan kepada pihak atau oknum tersebut.

"Kalau kemudian itu tidak dikembalikan, bisa saja kita laporkan dan akan kenakan pidana dengan pasal penggelapan," imbuhnya.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya masih mengharapkan kesadaran oknum atau pihak yang sampai saat ini masih menguasai kendaraan dinas tersebut untuk dapat dikembalikan.