"Kalau aplikasi KTP digital itu saya sudah tahu, kita kemanapun tidak perlu membawa dokumen fisik, semuanya sudah ada di dalam aplikasi itu. Jadi, sungguh luar biasa mempermudah masyarakat," ucapnya.

Berikut syarat membuat E-KTP Digital:

1. Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Play Store.

2. Lakukan registrasi dengan melengkapi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), email dan nomor telepon.

Baca Juga: Polresta dan Komunitas Sepak Bola Kendari Gelar Doa Bersama Kenang Tragedi Kanjuruhan