Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti, mengatakan sistem pembayaran menggunakan QRIS akan dibangun oleh Bank Sulawesi Tenggara. Setiap rumah tinggal akan memiliki satu barcode QRIS yang ditempel di rumah.

Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti. Foto: Nur Fauzia/Telisik

 

“Masyarakat dapat melakukan pembayaran setiap bulan melalui QRIS, sehingga tidak perlu datang untuk menagih. Setelah membayar melalui barcode, penarikan akan dilakukan oleh masing-masing kelurahan,” jelasnya.

Satria mengatakan bahwa evaluasi akan dilakukan setiap bulan. Bagi yang belum melakukan pembayaran menggunakan QRIS akan dilakukan penagihan. Penerapan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar retribusi sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Paminuddin, mengungkapkan bahwa retribusi sampah untuk setiap rumah tangga per bulan adalah sebesar Rp 21.000, yang lebih kecil dibandingkan dengan kota lainnya.