Baca Juga: Debat Pilgub Sulawesi Tenggara 2024 di Baubau Dijaga Ketat Ratusan Personel Gabungan

Ia mengimbau masyarakat untuk memilah sampah basah dan kering, serta menempatkannya di tempat yang mudah dijangkau oleh petugas kebersihan.

“Masyarakat juga diimbau untuk membuang sampah sesuai waktu yang ditetapkan, yaitu dari pukul 17.00 hingga 05.00 WITA. Sanksi akan diterapkan bagi yang membuang sampah di luar waktu yang ditentukan, namun saat ini kita fokus pada sosialisasi terlebih dahulu,” jelasnya.

Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan transparansi dalam pengelolaan sampah di Kota Kendari. (A)

Penulis: Nur Fauzia