Syarat Pendaftaran PPPK guru:

Peserta yang berhak mendaftar seleksi PPPK guru 2021, yaitu:

Honorer THK-II sesuai database di BKN

Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.