Terobosan yang dimaksud adalah hadirnya beberapa aplikasi pelayanan publik berbasis digital telah diterapkan oleh pemerintah Kota Kendari seperti Layanan Integrasi Kendari atau LAIKA, layanan aduan masyarakat melalui aplikasi e-Humas, Aplikasi layanan Pajak menyapa (Jakpa), SiCantik Cloud yakni aplikasi yang memudahkan pelayanan pada pengurusan izin dan usaha dengan sistem teknologi informasi dan pelayanan satu pintu, e- signature, e-SPPD, SimpleSP2D, SIMSETGIS (Sistem Manajemen Informasi Aset Berbasis GIS), E-Planning, E- Monev, SIMPEG (Sistem Informasi Kepegawaian Daerah), SIMPER (Sistem Informasi Persuratan) aplikasi mempermudah proses administrasi persuratan, JARI (Jaga Kendari) , TP-PNS, SIP-PBB, SIP-BPHTB, SIP-PAD, SIMANTAP.
Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari Moh. Nur Rasak menjelaskan, layanan berbasis digital ini dibuat sebagai bentuk komitmen pemerintah Kota Kendari untuk memberikan pelayanan yang mudah, transparan, akuntabel serta bebas dari suap pungli dan gratifikasi.
"Pemanfaatan teknologi dan informasi dalam memberikan layanan publik tersebut sangat membantu memberikan kemudahan kepada masyarakat sehingga nantinya akan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi, investasi, pendapatan dan kesehatan serta sektor lainnya," ungkapnya, Jumat (21/5/2021).
Hal senada diungkapkan Kabid Infokom Dinas Kominfo Kota Kendari Heri Ashak. Menurutnya, program tersebut sejalan dengan tujuan dari kegiatan Literasi Digital yakni membangun kesadaran dan pengetahuan masyarakat terkait pemanfaatan teknologi baru, serta meningkatkan kecakapan digital masyarakat dalam berinteraksi di ruang digital.
Heri menambahkan, layanan digital yang dibuat pemerintah kota juga dibuat untuk menyampaikan informasi kegiatan pemerintah Kota Kendari, sehingga masyarakat mengetahui kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan publik.
