Kehidupan yang serba bebas terbuka tanpa adanya hukuman yang mampu memberi efek jera semakin membawa tindak perilaku yang tak bermoral pun menjadi terbiasa.
Di sisi lain, perkembangan kota pun perlahan mengikuti tren gaya hidup yang cenderung membawa dampak negatif bagi kehidupan masyarakat secara umum. Maka, permasalahan ini haruslah menjadi titik pusat perhatian pemerintah setempat terkhusus pemerintah Kota Kendari agar menyisir tempat-tempat yang kerap dijadikan tempat prostitusi.
Sehingga hal tersebut setidaknya meminimalisir adanya praktik-praktik kotor yang merusak citra Kota Kendari yang notabenenya adalah Kota Bertakwa. Pemerintah setempat pun seharusnya memikirkan bagaimana membangun wilayahnya agar mampu menunjang nilai-nilai moral yang selaras sesuai dengan norma-norma agama.
Baca juga: Haruskah Ketidaksabaran Berakibat Si Buah Hati Terbunuh?
larangan perdagangan orang untuk dilacurkan atau perdagangan pelacuran telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu sendiri, prostitusi diatur pada Pasal 296 KUHP yang berbunyi:
