“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”

Bahkan di dalam Al-Qur'an pun menegaskan hal tersebut dalam surah An-Nur ayat 33 yang artinya: “Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, padahal mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang sesudah mereka dipaksa itu”. (TQS.An-Nuur; 24:33)

Dalam pandangan Islam tidak dibenarkan dan sangat mengharamkan yang namanya praktik prostitusi. Bahkan dari segi hukum pun jelas bahwa prostitusi atau pelacuran menurut ajaran Islam hukumnya haram.

Haram artinya tidak boleh dilakukan. Dan sekiranya tetap dilakukan, maka akan mendapatkan sanksi hukum. Sanksi yang diberikan terhadap pelaku zina demikian berat, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan akibat perbuatan zina tersebut sangatlah luas.

Terlepas dari beragam bentuk dan coraknya, prostitusi yang intinya adalah perzinahan itu sejatinya adalah suatu hal yang keji dalam pandangan Islam. Semua perzinahan, baik yang bertarif maupun yang tidak bertarif, apakah ia berjenis zina muhshan maupun zina ghairu muhshan, keseluruhannya adalah haram yang mendatangkan dosa yang besar bagi pelakunya.