Prostitusi dapat dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan yang digariskan oleh nash Alquran dan Hadis yaitu hukuman rajam dan hukuman cambuk.
Hukuman ini ditegaskan dalam Al Qur'an Surah An-Nur ayat 2 yang artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, maka cambuk lah salah satu dari keduanya seratus kali cambukan. Dan janganlah kalian merasa kasihan kepada keduanya yang akan menghalangi kamu dari menerapkan hukum Allah jika kalian orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kiamat. Hendaknya sekelompok dari orang-orang yang beriman menyaksikan hukuman bagi keduanya.” (QS. An-Nuur:2).
Dengan demikian, kita bisa menyimpulkan bahwa pelaku, pengguna maupun penampung prostitusi jelas tidak hanya melanggar hukum negara tetapi juga merupakan dosa besar yang hukumannya telah diatur dalam Islam.
Baca juga: Pilkada dalam Paradigma Proses vs Hasil
Lantas bagaimana cara Islam membendung maraknya prostitusi yang kian hari semakin meresahkan?
