Bupati Manggarai diwajibkan mencabut SK Nomor HK/67/2022 tanggal 31 Januari 2022 tersebut dan merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat untuk dikembalikan pada jabatan semula atau pada jabatan lain yang setara dengan jabatan semula sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Helio Moniz De Araujo mengatakan bahwa putusan PTUN sudah dibaca dalam sidang dan pihaknya sudah mendapatkan salinan dari paniteranya yang mengatakan bahwa gugatan para penggugat atas nama Christoforus Darmanto dan kawan-kawan dikabulkan seluruhnya.
Baca Juga: Pulau Tomia Wakatobi Krisis Listrik Berujung Krisis Air
Ia berharap semoga dengan adanya keputusan tersebut, roda pemerintahan di Manggarai dapat kembali berjalan dengan baik. Bupati Manggarai kemudian diharapkan agar bisa berjiwa besar serta menghargai keputusan pengadilan.
“Kalau memang tergugatnya (Bupati Nabit) masih mau banding, kita hormati proses. Tetapi pada dasarnya kita sangat berharap Pemerintah Kabupaten Manggarai bisa berbesar hati menerima putusan ini dan mengembalikan mereka kepada tempat semula dan mereka juga bisa bekerja dengan baik dan bisa membangun Manggarai,” ungkapnya. (B)
