KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Kabupaten Kolaka Utara, Masmur Lakahena, resmi menyerahkan syarat dukungan bakal calon DPD RI ke KPU Sulawesi Tenggara.

Anggota KPU Sulawesi Tenggara, Ade Suerani mengungkapkan, tahapan pendafaran calon perseorangan DPD RI dengan penyerahan dukungan bakal calon dimulai sejak 16-29 Desember 2022.

Saat pendaftaran, setiap bakal calon DPD RI wajib menyerahkan bukti dukungan minimal sebanyak 2000 pemilih. Bukti dukungan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah pemilih di kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: 131 Desa di Nusa Tenggara Timur Teraliri Listrik Sepanjang 2022

“Jadi jumlah dukungan pemilih minimal tersebar di 9 kabupaten dan kota atau lebih dari 17 daerah di Sulawesi Tenggara,” terangnya melalui sambungan telepon, Kamis (29/12/2022).