“Itu yang kemudian kami tanya perlu MBG atau tidak. Kami tidak perlu lagi jadi saya kira sepakat semua. Sekolah negeri prinsipnya kami terima, terima semua. Kalau tidak, tidak semua,” jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan mengenai penerimaan program MBG dan kesepakatan sekolah. Penjelasan itu tidak menyebutkan bahwa seluruh sekolah negeri yang menolak MBG otomatis kehilangan hak menerima dana BOS.
Sebanyak 1.653 Satuan Pendidikan Dikeluarkan dari Kriteria Penerima MBGO
Dalam pembahasan mengenai kriteria penerima MBG, terdapat 1.653 satuan pendidikan yang dikeluarkan dari kriteria penerima program tersebut.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang disampaikan dalam materi rapat, satuan pendidikan tersebut diketahui menolak bantuan dana BOS.
