Mayoritas satuan pendidikan yang dikeluarkan merupakan sekolah internasional, sekolah yang bekerja sama dengan institusi tertentu, serta sekolah yang dinilai telah mandiri secara finansial.

Pengeluaran satuan pendidikan dari kriteria penerima MBG tersebut berkaitan dengan penentuan sasaran program. Namun, hal itu perlu dibedakan dari ketentuan mengenai penyaluran dana BOS kepada sekolah.

Dengan demikian, penjelasan Sudaryono mengenai sekolah negeri yang merasa cukup secara finansial tidak dapat dimaknai sebagai keputusan otomatis untuk menghentikan dana BOS bagi sekolah yang menolak MBG.

Pembahasan tersebut lebih menitikberatkan pada kesepakatan sekolah dan wali murid dalam menentukan penerimaan program, sekaligus mempertimbangkan kondisi pendanaan satuan pendidikan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani