JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri untuk Kabupaten Kolaka Timur.
Dalam siaran langsung KPK yang dilihat Telisik.id, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan, berdasarkan perkembangan perkara TPK penerimaan janji terkait pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur 2021.
"KPK menetapkan tersangka sebagai berikut, LM RE Wiraswasta, SL Kepala BKD Muna. Dua tersangka hari ini berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya," katanya.
Dalam kasus korupsi dana PEN di Kemendagri untuk wilayah Kabupaten Kolaka Timur, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Sukur. Ketiganya kini sudah masuk ke tahap persidangan.
