"Saya telepon KASN, saya sampaikan bahwa jangan asal menerima laporan jika tidak disertai bukti yang sah menurut hukum," terangnya, Kamis (6/8/2020).
Baca juga: Positif COVID-19 di Sultra Kembali Bertambah 33 Kasus, Total 894 Orang
Sebelum mengikuti seleksi calon JPTP terlebih dahulu Timsel menyurati bupatinya masing-masing peserta.
Hal tersebut dilakukan oleh Pansel guna mendapatkan rekam jejak para peserta yang mengikuti seleksi.
"Semua kita minta rekam jejaknya di bupatinya bagi peserta dari luar Pemerintah Provinsi," tegasnya.
