"Betul, majelis hakim memutus dalam amar putusan 4 tahun dan denda Rp 800 juta dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan," terangnya, Jumat (6/1/2023).

Kata dia, semua putusan yang sudah diapload dalam direktorit Putusan Mahkamah Agung RI dapat diakses atau didownload oleh masyarakat umum melalui website PN Lasusua.

"Hal itu bertujuan untuk memberikan kebebasan kepada masyarakat mengawal. Putusan sekarang itu teransparan dan dapat diakses masyarakat," jelasnya.

Terkait putusan dan lamanya pidana, lanjutnya, yang dijatuhkan kepala BKSDM non aktif. Semua itu, hak prerogatif majelis hakim selama hal tersebut tidak bertentangan dengan pasal yang didakwakan dalam perkara tersebut.

"Putusan pidana merupakan hak majelis hakim, tapi majelis hakim tidak boleh lepas dari ancaman hukuman yang telah diatur dalam Undang-Undang," tukasnya.