Dalam perkara itu urainya, majelis hakim sepakat bulat melalui hasil musyawarah perbuatan terdakwa memenuhi pasal 46 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pidananya paling lama 8 tahun penjara," ujarnya.

Dikonfirmasi terkait perbedaan tuntutan JPU dan putusan majelis hakim yang sangat mencolok, Arum Sejati, SH menyampaikan, setiap jaksa dan majelis hakim memiliki penilaian tersendiri dalam memandang suatu perkara.

"Jadi tuntutan itu tidak mengikat dan mempengaruhi putusan majelis hakim karena setiap hakim memiliki penilaian berbeda," bebernya.

Dasar pemeriksaan dalam persidangan, kata dia adalah dakwaan bukan tuntutan. Dan dalam dakwaan sudah tertulis klasifikasi perbuatan pidana dan ancaman pidananya.