"Pelanggaran pidananya tentang ITE penerimaan CAT CPNS, kewenangan kami hanya itu. Kalau kasus dugaan suap atau korupsi itu kewenangan pengadilan Tipikor dan itu bukan rana PN Lasusua," pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan hasil putusan terdapat empat poin yang memberatkan terdakwa kasus kecurangan seleksi CAT CASN tahun 2021 yang digelar di Kabupaten Kolaka Utara.

Pertama, terdakwa yang seharusnya bertugas dalam memastikan jalannya ujian rekruitmen CPNS dapat berjalan dengan baik justru malah melakukan penyalahgunaan jabatan untuk memberikan kesempatan terjadinya kecurangan.

Baca Juga: Jelang HUT Kolaka Timur, Warga Keluhkan Jembatan Penghubung Rusak

Kedua, terdakwa seorang ASN yang seharusnya bersikap profesional dan berintegritas dalam penyelenggaraan ujian CASN mala berperilaku sebaliknya.