MUNA, TELISIK.ID - Aksi demontrasi 222 guru yang dimutasi tidak akan mempengaruhi SK yang telah dikeluarkan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna.

SK yang dikeluarkan tanggal 3 Maret lalu dianggap telah prosedural dan legal. Tak ada satupun aturan yang dilanggar.  

"Silakan mau demo atau mengadu dimanapun, SK mutasi itu tetap tidak akan dicabut," tegas Sukarman Loke, Kamis (10/6/2021).

Dia menegaskan, mutasi yang telah dilakukan itu tidak ada kaitannya dengan politik. Namun, murni penyegaran. Bila ada anggapan akibat mutasi timbul kegaduhan, itu versi dari mereka sendiri. Justru dengan mutasi itu sebenarnya untuk menertibkan dari kegaduhan.

Mantan asisten II itu telah mendapat kabar bahwa para guru menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menggangap langkah itu sah-sah saja.