Baca Juga: 100 Hari Kerja Pemerintahan H2N Akan Dievaluasi, Pendukung Geram
Baca Juga: Reses Tahap II Anggota DPRD Sultra Bersama Patani dan Pelaku UMKM
"Silakan saja (gugat di PTUN), kita tinggal tunggu hasilnya. Pada prinsipnya, SK mutasi tidak akan dicabut," tegasnya lagi.
Sebelumnya, para guru yang dimutasi melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati dan DPRD Muna menuntut pencabutan SK. Komis III DPRD pun langsung melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). Hasilnya, masih tetap ngambang. Meski, Kadikbud, Ashar Dulu memberi jaminan akan mereposisi SK mutasi, namun tidak akan bisa. Pasalnya, persoalan menerbitkan SK mutasi bukan domain Dikbud. (B)
Reporter: Sunaryo
