"Ditjen Binapenta Kemenaker menyampaikan bawah Ditjen Binapenta Kemenaker, tidak Menerbitkan izin baru lagi untuk Tenaga Kerja Asing (TKA)," terang Laode Polondu.
Baca Juga : https://telisik.id/news/disdukcapil-buteng-tunda-pelayanan-ktp-elektronik
"Saya sudah berkoordinasi langsung sama Dirjen Binapenta, dan beliau menyatakan bahwa, tidak pernah menandatangani perpanjangan maupun izin baru TKA di VDNI," jelasnya.
Dia menuturkan, jika Ditjen Binapenta Kemenaker meminta kepada Kadis Nakertrans Sultra dan Kanwil Kumham Sultra agar menerjunkan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) untuk mengawasi orang-orang Asing yang tiba tanggal 15 Maret.
Seharusnya, kata Laode Polondu, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang terdiri dari Pemerintah Provinsi Sultra melalui Dinas Ketenagakerjaan, Kemenkum HAM dalam hal ini pihak Imigrasi dan Polda Sultra harus kompak dalam memberikan penjelasan terkait viralnya 49 TKA tersebut, maka tidak akan terjadi kegaduhan di masyarakat.
