MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara.
Setelah memeriksa pokja dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tahun 2020 yang menelan anggaran sebesar Rp 3 miliar itu, tim penyelidik Kejari kembali memintai keterangan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Butur, Yurif Halir yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPK dan satu pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
"Kita sudah periksa (Kepala BPBD dan PPTK), tinggal direktur pelaksana pekerjaannya lagi," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir, Sabtu (7/8/2021).
Baca juga: 20 Aleg Mubar Kembalikan Kelebihan Pembayaran Tunjangan Rp 114 Juta
Baca juga: Mesin ATM Bermasalah Saat Setor Tunai, Uang Nasabah BCA Ruteng Raib Diambil Orang
