Setelah merampungkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, langkah yang dilakukannya adalah berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra untuk perhitungan kerugian keuangan negara.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu menegaskan, tidak main-main dalam menangani perkara dugaan korupsi di BPBD tersebut. Apalagi pihaknya telah mengantongi dugaan kerugian keuangan sementara senilai Rp 250 juta atas pekerjaan yang tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan bestek. Jumlah kerugian tersebut, ia pastikan masih bisa bertambah.

"Kerugian keuangan negara pasti akan bertambah, tinggal kita tunggu saja hasil perhitungan riil dari BPKP," terangnya. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali