Langkah selanjutnya adalah usulan kedua ruas jalan akan di-upload pada aplikasi Sistem Informasi Transparansi dan Infrastruktur Jalan (SiTIA), platform resmi milik Kementerian PU untuk diverifikasi.
"Batas akhir penginputannya 13 Juni 2026 hingga pukul 00.00 Wita," sebutnya.
Baca Juga: BEM Universitas Muslim Buton Tolak Kenaikan Harga BBM dan Bersiap Demo di Pertamina
Sementara itu, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Muna, La Ode Abdul Jabar, memastikan untuk pengaspalan jalan di Kecamatan Lohia sepanjang 230 meter dengan sumber dana APBD sebesar Rp 380 juta tetap akan dilaksanakan.
Hanya saja, saat ini pihaknya masih menunggu hasil verifikasi yang dilakukan Kementerian PU terhadap usulan IJD, agar nantinya dalam proses pelaksanaanya tidak tumpang tindih.
