KENDARI, TELISIK.ID – Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota kendari yang membahas sengketa tanah di Jalan Garuda RT 23/RW 08, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, kembali diadakan di Gedung DPRD Kota Kendari, Selasa (18/3/2025).

Rapat kali ini membahas sengketa antara beberapa warga setempat dan Evendi Tandri, yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik tanah tersebut.

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I, Zulham Danu, sejak pukul 10.00 WITA. Namun, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Fajar, yang sudah diundang kembali tidak hadir, begitu pula dengan Evendi Tandri.

Baca Juga: Massa CPNS dan PPPK se-Sultra Kecewa dengan Jawaban Pemprov Soal SK Pengangkatan

“Sudah beberapa kali kami mencoba menghubungi Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, namun tidak ada respons. Begitu juga dengan Evendi Tandri. Karena itu, kami memutuskan untuk menjadwalkan ulang RDP ini pada Senin (17/3/2025) depan,” ujar Zulham.