Sebelumnya, RDP yang dijadwalkan pada 20 Januari 2025 juga terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak dari Kantor BPN Kota Kendari dan Evendi Tandri.
Salah satu warga setempat, Tikori, mengungkapkan bahwa dirinya telah menguasai dan mendiami tanah tersebut sejak tahun 1979.
Tikori pun menyayangkan pihak Kantor BPN Kota Kendari yang sudah sering diundang untuk membahas masalah ini namun tidak pernah hadir.
Baca Juga: Pemprov Sultra Pastikan Pengangkatan CPNS dan PPPK Sesuai Inpres
“Pihak Kantor Pertanahan memang tidak pernah hadir saat diundang untuk membahas masalah ini. RDP kali ini sudah yang kedua kalinya. Sebelumnya kami juga sudah mengundang mereka berkali-kali untuk pertemuan di lapangan, tapi mereka tidak hadir,” ungkap Tikori.
