"Melalui kepala dusun mengantarkan surat ucapan selamat lebaran kepada pengusaha, tapi ada amplopnya juga. Selanjutnya, amplop itu diisi uang oleh pengusaha dan dikembalikan lagi kepada kepala desa. Itu modusnya," tambahnya.
Iskandar mengaku, meminta gratifikasi uang tunjangan hari raya itu menyalahi Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebut penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Jadi kami minta agar Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan dan melakukan pengungkapan. Jika terbukti, segera tangkap," tuturnya.
Kemudian, massa juga mendesak agar bupati mencopot kepala desa itu karena melanggar kewenangannya.
